Beranda | Artikel
Matan Taqrib: Pembatal Wudhu dengan Penjelasan Lengkap
Kamis, 10 Februari 2022

Berikut kita pelajari perihal pembatal wudhu dengan penjelasan lengkap dari matan taqrib dan berbagai syarh dalam Fikih Syafii.

 

 

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,

نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ:

وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ.

Pembatal Wudhu

Ada enam perkara yang membatalkan wudhu:

  1. Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar).
  2. Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah.
  3. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit.
  4. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
  5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
  6. Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).

 

Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya:

Nawaqidh al-wudhu (pembatal wudhu) disebut juga asbabul hadats (sebab hadats).

 

Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur.

Yaitu yang keluar dari qubul atau dubur dari orang yang berwudhu yang masih hidup, bisa jadi yang normal keluar (seperti kencing dan kotoran buang air besar) atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil, baik yang keluar itu najis ataulah suci (seperti ulat).

Adapun mani yang keluar karena sebab mimpi dari orang yang berwudhu yang rapat duduknya di tanah, maka wudhunya tidaklah batal. Karena keluarnya mani itu menyebabkan wajib mandi, bukan sekadar diperintahkan berwudhu.

 

Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya.

Berarti kalau tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak rapat di tanah atau tidurnya dalam keadaan berdiri atau tidur di atas punggungnya walaupun mutamakkin (kokoh), ini semua tidak termasuk dalam tidur yang mutamakkin (kokoh).

Tidur yang dimaksud membatalkan di sini adalah tidur yang yakin. Kalau ia ragu, apakah ia tidur ataukah kantuk saja, maka tidaklah membatalkan wudhu. Tanda seseorang dianggap tidur adalah adanya mimpi (ar-ru’ya). Tanda seseorang sekadar kantuk adalah mendengar perkataan orang yang hadir walau ia tidak memahaminya.

 

Tidur yang TIDAK membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak memungkinkan keluarnya angin ketika tidur.
  2. Postur tubuhnya tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya).
  3. Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk seperti saat pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah, maka wudhunya batal. Jika seseorang bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat, maka wudhunya tidak batal. Namun, jika sebaliknya, bergoyang duduknya, sehingga pantatnya terangkat, kemudian baru bangun, maka wudhunya batal.

 

Ketiga: Hilang kesadaran (akal).

Karena mabuk, sakit, gila, ayan, atau selainnya.

 

Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah.

Ajnabiyyah yang dimaksud adalah bukan mahram walaupun telah meninggal.

Yang membatalkan karena bersentuhan dengan lawan jenis adalah:

  1. Terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tidaklah batal jika yang bersentuhan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, khuntsa dan khuntsa, khuntsa dan laki-laki, atau khuntsa dan perempuan.
  2. Bersentuhan kulit, BUKAN rambut, gigi, atau kuku.
  3. Sudah punya kecenderungan syahwat menurut ‘urfnya.
  4. Bukan mahram, baik mahram (yang tidak boleh dinikahi) karena nasab, persusuan, atau pernikahan.
  5. Tanpa ada pembatas. Jika ada pembatas, walau itu tipis, tidaklah membatalkan wudhu.

Standar syahwat menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri adalah: terjadinya ereksi pada kemaluan laki-laki dan kecondongan hati pada perempuan.

Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu

 

Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.

Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, baik yang disentuh adalah kemaluan laki-laki atau perempuan, baik pada anak kecil ataukah dewasa, hidup ataukah telah mati.

Baca juga: Menyentuh Alat Vital Istri

 

Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).

Menurut qaul jadid, menyentuh lingkaran dubur manusia termasuk pembatal wudhu. Hal ini berbeda dengan qaul qadiim (pendapat lama) yang tidak  membatalkan wudhu.

Yang termasuk membatalkan wudhu adalah jika menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Sehingga menyentuhnya dengan menggunakan punggung telapak tangan dan samping jari tidaklah membatalkan wudhu.

 

Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan)

  1. Al-lamsu adalah menyentuh dengan apa pun dari anggota tubuh, sedangkan al-massu itu memegang dengan telapak tangan.
  2. Al-lamsu adalah sentuhan antara dua orang berlainan jenis, sedangkan al-massu dapat terjadi antara dua orang sesama jenis.
  3. Al-lamsu adalah sentuhan yang dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Sedangkan al-massu hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh.
  4. Al-lamsu adalah menyentuh setiap bagian kulit dari anggota tubuh termasuk anggota tubuh saudara mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Sedangkan al-massu adalah terkhusus menyentuh farji, termasuk farji saudara mahram, maka menyentuhnya membatalkan wudhu.
  5. Al-lamsu adalah menyentuh orang yang telah mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi, sedangkan al-massu adalah menyentuh orang yang belum mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi.
  6. Al-lamsu adalah sentuhan yang terjadi antara dua orang. Sedangkan al-massu tidak harus terjadi antara dua orang seperti ia menyentuh farjinya sendiri.

 

Referensi:

  • Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.
  • Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.
  • Terjemah, Kajian dan Analisis Kitab Safinatun Naja. Ustadz H. Nailul Huda, M.Pd.I., Penerbit Lirboyo Press.

Kamis sore, 8 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/32173-matan-taqrib-pembatal-wudhu-dengan-penjelasan-lengkap.html